Sukses

KPK Jelaskan soal Ngototnya Pimpinan Menaikkan Status Kasus Korupsi Formula E

Menurut Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus antara sesama pimpinan KPK atau pun penyidik merupakan hal lumrah.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ngotot menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, hanya memberikan masukan dalam ekspose. Menurut Ali, suasana tegang saat ekpose suatu kasus adalah hal lumrah.

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya.

Menurut Ali, debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.

"Apalagi kemudian penyelidikan secara terbuka, kalau terbuka kan bisa berulang-ulang, sampai kemudian yakin bahwa kemudian cukup alat buktinya, naik pada proses penyidikan," kata Ali.

Ali mengatakan suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.

"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu. Baru naik," kata Ali.

Sementara itu, Anies Baswedan diwawancara saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah nahkoda Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjalankan tugas dengan baik. Termasuk dalam mengusut dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula Eml.

"Saya rasa KPK menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Anies di Setu Babakan, Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022.

Respons Anies Terkait Kasus Formula E di KPK 

Anies meyakini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, KPK hanya menjalankan amanat sesuai undang-undang. Yakni saat ada pelaporan dugaan korupsi maka harus ditindaklanjuti. 

"Ketika sebuah institusi menerima laporan, maka institusi harus menindaklanjuti," kata Anies.

Menurut Anies, pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E tak jauh berbeda dengan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat menerima sebuah laporan. Anies pasti memerintah jajaran untuk mengecek langsung laporan tersebut. Bahkan, tak jarang Anies langsung turun tangan.

"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan, maka saya akan melakukan penyelidikan, dicek apakah laporannya benar atau tidak," kata Anies.

Anies tak mau spekulasi terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E sengaja dilakukan untuk menjegalnya menjadi calon presiden. Anies menyatakan percaya KPK bekerja secara profesional.

"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar, ya sudah selesai. Kita hormati, saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Anies.

2 dari 2 halaman

Bantah Mau Jadikan Anies Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menepis isu pihaknya sengaja ingin menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi Formula E.

"Sekali lagi saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang, bahkan saya sampaikan beberapa kali, KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex menyebut, dalam setiap penanganan kasus, KPK tidak pernah masuk ke dalam dunia politik. Pendeklarasian seseorang sebagai calon presiden tak membuat pihaknya menutup pintu penyelidikan.

"Deklarasi capres ini kan baru tahap awal, belum tentu juga nanti dicalonkan ketika mulai pendaftaran. Saya pastikan, proses penyelidikan akan terus berlanjut," kata Alex.

Alex menyatakan pihaknya tetap berusaha mengusut hingga benar-benar menemukan apakah peristiwa itu masuk kategori pidana, perdata, atau hanya pelanggaran administrasi.

"Sampai ditemukan suatu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Nah ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi sebagai capres," kata Alex.